Home » » Hukum daging gelonggongan dan makanan berbahaya

Hukum daging gelonggongan dan makanan berbahaya

v Daging Glonggongan Daging glonggongan adalah daging dari jenis hewan sapi yang diberi air sebanyak-banyaknya sebelum disembelih, Praktek pemberian minum sebanyak-banyaknya pada sapi tersebut dimaksudkan untuk menambah berat badan ternak itu maupun timbangan daging yang akan dijual sehingga memberikan keuntungan lebih tinggi. Islam telah mengatur segala sesuatu yang dapat dikonsumsi oleh manusia, meskipun al-Quran tidak secara jelas menentukan mana yang haram, kecuali daging babi, darah, bangkai dan apa yang disembelih bukan karena Allah. Tetapi di samping itu al-Quran juga mengatakan tentang diri Rasulullah Saw يحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث “Ia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. al-A’raf:157). Daging glonggongan berasal dari hewan yang halal, cara penyembelihannya pun dilakukan dengan benar, hanya saja, dilakukan penyiksaan terlebih dahulu dengan memaksakan untuk mengkonsumsi air sebanyak-banyaknya. Sehingga dimungkinkan hewan tersebut terserang penyakit dan daging yang dihasilkannya terdapat volume air yang berlebihan. Daging sapi glonggongan memang beratnya bertambah, tapi ternyata lebih mudah busuk daripada daging sapi biasa. Hal itu disebabkan kandungan air dalam daging tinggi sehingga mempermudah perkembangbiakan kuman. Karena kandungan airnya tinggi, daging sapi glonggongan lebih mudah busuk. Umpamanya daging yang tidak diglonggong bisa dua hari, yang diglonggong hanya bertahan sehari. Majelis Ulama Indonesia sendiri menggolongkan daging jenis tersebut dalam kategori haram. Selain sangat merugikan konsumen, dalam proses penyembelihannya harus menyiksa sapi terlebih dahulu. Makanan yang halal adalah makanan yang secara syariat dihalalkan. Semua makanan yang ada di muka bumi ini adalah halal, kecuali yang telah diharamkan oleh Allah. Berdasarkan firman Allah Swt: حرّمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما اهلّ لغير الله به والمنخنقة والموقوذة والمتردية والنطيحة وما أكل السبع إلا ما ذكيتم وما ذبح على النصب “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditandunk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala.” QS. al-Maidah:3). Selain itu, dikhawatirkan daging glonggongan dapat berubah menjadi bangkai, karena ''Mengglonggong” itu kan menyakiti sapi. Kemungkinan sapinya mati sebelum disembelih. Jadi membunuh terlebih dahulu dan menjadi bangkai, sehingga hukum dagingnya menjadi haram. Karena sapi itu memiliki tenggorokan yang bentuknya seperti jalan simpang. Bila sapi diglonggong, ada kemungkinan airnya masuk ke paru-parunya. Walau air yang masuk ke dalam paru-paru hanya sedikit, sapi pasti akan mati. Selain itu, sapi juga bisa mati karena lambungnya pecah akibat kebanyakan air. v Makanan yang Berbahaya Islam sebagai agama yang lengkap dan sempurna juga mengatur berbagai makanan yang yang layak dikonsumsi, oleh karena itu, dalam mengkonsumsi makanan tidak semata ditinjau dari kehalalan tetapi juga kualitas makanan tersebut. Banyak makanan halal tetapi tidak berkualitas atau tidak bergizi. Halal dan bergizi menjadi sarat kelayakan suatu makanan untuk dikonsumsi sebagaimana firman Allah Swt: وكلوا مما رزقكم الله حللا طيبا واتقوا الله الذي انتم به مؤمنون “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (bergizi) dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (QS. Al-Maidah:88). Oleh karena itu, mengkonsumsi makanan yang berbahaya bagi tubuh hukumnya adalah haram karena dapat mengakibatkan kegagalan organ tubuh, kegagalan kelenjar dalam memproduksi hormon sehingga terjadi penyumbatan energi di urat syaraf, kelainan itulah yang membuat orang depresi, sehingga keseimbangan mentalnya terguncang. Hal ini didasarkan kepada firman Allah Swt: ويحلّ لهم الطيبات ويحرّم عليهم الخبائث “....dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk...” (QS. Al-A’raf:157). Secara prinsip hukum asal benda yang berbahaya adalah haram, sebagaimana kaidah mengatakan bahwa : الاصل فى المضر حرام “Hukum asal benda yang berbahaya adalah haram.” Kaidah ini menunjukkan bahwa segala sesuatu materi (benda) yang berbahaya, sementara tidak terdapat nash syari’ tertentu yang melarang, memerintah, atau membolehkan, maka hukumnya haram. Sebab, syariat telah mengharamkan terjadinya bahaya. Kaidah tersebut didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW: لا ضرر ولا ضرار “Tidak boleh menimpakan bahaya bagi diri sendiri dan bahaya bagi orang lain”. Juga sebuah kaidah mengatakan: كلّ فرض من أفراد الأمر المباح إذا كان ضارّا او مأديا الى الضرر حرم ذلك الفرض وظل الامر مباحا “Suatu masalah (berupa makanan/benda) yang hukum asalnya adalah mubah, jika ada kasus tertentu darinya yang berbahaya atau menimbulkan bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan. Sementara hukum asalnya tetap mubah.” Suatu contoh misalnya jika bakso itu terbukti mengandung borax yang berbahaya bagi tubuh maka hukumnya adalah haram. Dan jika bakso tidak mengandung borax maka bakso tetap hukumnya adalah mubah. Hal ini didasarkan kepada keterangan Rasulullah Saw yang pernah melarang para sahabat untuk meminum air dari sumber air di perkampungan kaum Tsamud (kaum Nabi Shalih), karena air tersebut berbahaya. Padahal air asalnya adalah mubah. (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, IV/164).
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. All Review - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger