Penyelesaian masalah mengenai BP Migas
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memastikan bahwa proses audit keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus selesai dalam jangka waktu empat bulan kedepan.
Hal tersebut telah ditegaskan oleh anggota BPK yang membidangi ESDM saat memulai proses audit keuangan di Kementerian tersebut.
Bapak Ali Maskyur Musa mengungkapkan agar proses peralihan pengelolaan migas terjaga akuntabilitas keuangan negaranya dan hasil dari audit tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI, DPR RI dan Kementerian ESDM.
Beliau juga memastikan bahwa, BPK akan melaksanakan pengauditan atas peran laporan keuangan dan manajemen pengelolaan BP Migas selama ini. Sehingga jika ada peralihan pengelolaan, hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh kementerian ESDM.
Bapak Ali Maskyur Musa juga mengungkapkan pada JPNN bahwa ada dua hal yang akan diperiksa BPK, yaitu BP Migas yang terkait dengan neraca keuangannya sebelum menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM, dan hubungan BP Migas dengan kontrak-kontrak kerja di luar pemerintah yang jumlahnya sangat besar yang tergabung dalam kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) BP Migas.
Menurut Bapak Ali Maskyur Musa, audit kedua hal tersebut sangat penting. Sebab dari industri tersebut negara memperoleh sumbangan APBN yang cukup tinggi.
sebelumya Presiden RI meminta agar audit dilakukan terhadap BP Migas setelah seluruh kegiatan BP Migas dilanjutkan Kementerian ESDM dan bi bawah kendali menteri ESDM.
Langkah dilakukan setelah MK memutuskan BP Migas yang diatur dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.
Sementara itu ketua DPD RI mengungkapkan bahwa kebijak SBY setelah putusan MK mengenai satuan kerja tentang BP Migas belum menunjukkan komitmen keseriusan menjalankan konstitusi terkait pengelolaan migas. Hal tersebut justru dimanfaatkan oleh kepentingan kekuasaan dalam menghadapi politik 2014.
beliau juga menambahkan bahwa satuan kerja tersebut hanya melakukan ganti nama saja. Sementara yang mengelolanya tetap pihak-pihak itu saja. Hal tersebut akan memberi ruang besar bagi kelompok kepentingan untuk melancarkan niat jahat mereka.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment